Terjerat Kasus Pornografi, Dinar Candy Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Jakarta Dinar Candy diamankan oleh pihak kepolisian setelah videonya yang berbikini di pinggir jalan untuk protes perpanjangan PPKM viral di media sosial. Dinar kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan bahwa kasus tersebut sudah memenuhi unsur untuk naik ke tahap penyidikan. 
DJ berusia 28 tahun itu terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.

"Sebagai mana yang tercantum dalam Pasal 36 No 44 Tahun 2008 dengan ancaman 10 tahun dan denda Rp 5 miliar," tutur Azis pada Kamis (5/8).

Meski berstatus sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Dinar Sweet. Sebab, Dinar dinilai kooperatif dalam menjalani rangkaian pemeriksaan.

"Karena yang bersangkutan kooperatif," ucap Azis.

Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan, Dinar juga dalam kondisi kejiwaan yang regular. Sehingga, polisi tak melakukan tes kejiwaan terhadap Dinar.

"Belum (tes kejiwaan) sampai saat ini, karena yang bersangkutan regular. Sementara masih dalam kesadaran," pungkasnya.

Rekaman Dinar yang tengah berbikini, di ambil di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Video tersebut direkam oleh adiknya atas perintah Dinar.

Adiknya kini masih berstatus sebagai saksi atas perkara tersebut. Dinar diamankan di jalan kawasan Fatmawati Jakarta Selatan seusai keluar dari kediaman rekannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berikut Cara Ayu Ting-Ting Mendidik Dan Tidak Ingin Memanjakan Anaknya

Nikita Mirzani Menanggapi Petisi Boikot Dirinya Dengan Santai, Berikut Selengkapnya

Denny Sumargo Melakukan Donasi Ratusan Juta Untuk Korban Erupsi Semeru