Jerinx SID Ditahan Terkait Kasus Pengancaman Kepada Pegiat Sosial, Deni Adam

Jakarta - Jerinx SID ditahan terkait kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial, Adam Deni Mengenai penahanan Jerinx SID disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga, Rabu (1/12).

"Jaksa berpendapat untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai hari ini,"kata Bima.
Jerinx SID Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Pengancaman Terhadap Adam Deni.

Bima mengatakan Jerinx SID akan mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta. Bima mengungkapkan berkas kasus tersebut secepatnya dilimpahkan ke pengadilan.

"Tersangka disangkakan melanggar pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 atau pasal 29 juncto asal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,"tutur Bima.

Jerinx SID lebih kurang 4 jam berada di Gedung Kejari Jakarta Pusat. Dia keluar dengan mengenakan rompi merah tahanan kejaksaan. Istri Jerinx, Nora Alexandra, tampak setia mengenggam tangan suaminya.

Kasus yang menjerat Jerinx bermula dari Adam Deni yang sempat mengomentari statement drummer SID tersebut terkait endorsement COVID-19. Tak berselang lama, ia ditelepon oleh Jerinx. Adam Deni mendapat ancaman dan makian dari Jerinx. Adam kemudian melaporkan Jerinx ke polisi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berikut Cara Ayu Ting-Ting Mendidik Dan Tidak Ingin Memanjakan Anaknya

Nikita Mirzani Menanggapi Petisi Boikot Dirinya Dengan Santai, Berikut Selengkapnya

Denny Sumargo Melakukan Donasi Ratusan Juta Untuk Korban Erupsi Semeru