Karena Terjerat Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Jeniffer Jill Terancam Vonis 6 Bulan Penjara

Jakarta - Artis peran Jennifer Jill akhirnya menerima vonis putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Istri Ajun Perwira tersebut divonis bersalah dan mendapat hukuman enam bulan penjara Kendati demikian, majelis hakim meminta agar Jennifer Jill diserahkan ke pusat rehabilitasi untuk mengobati ketergantungan pada obat-obatan.

1. Vonis 6 bulan penjara.

Majelis hakim akhirnya memvonis Jennifer Jill bersalah dengan hukuman enam bulan penjara. "Menyatakan terdakwa, Jennifer Jill Armand Supit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri," kata Hakim Ketua dalam persidangan. 

Meski memvonis hukuman enam bulan penjara, majelis hakim memberikan keringanan berupa rehabilitasi untuk Jennifer Jill

"Menetapkan terdakwa menjalani atau pengobatan atau perawatan rehabilitasi medis atau sosial," kata Hakim Ketua.

2. Perasaan Jennifer Jill.

Jennifer Jill mengaku senang dan puas dengan hasil putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hasil ini sesuai dengan perjuangan Jennifer Jill selama ini yang ingin mendapatkan rehabilitasi dan keluar dari jerat narkoba.

"Tentunya dengan kondisi ini harusnya ya senanglah ya artinya keinginannya, perjuangannya dia dalam menutut haknya dia demi keadilan dikabulkan oleh hakim," kata Sahala, kuasa hukum Jennifer Jill.

3. Langkah hukum

Setelah mengetahui vonis yang diberikan, tim kuasa hukum Jennifer Jill belum menentukan langkah hukum selanjutnya. Meski puas dengan putusan, Sahala Siahaan masih merasa kliennya seharusnya mendapat potongan masa rehabilitasi karena sempat menjalani program serupa di Badan Narkotika Nasional (BNN).

Jennifer Jill diketahui menjalani program rehabilitasi di BNN selama 46 hari. "Nah, di sini cuma masalah waktu 6 bulan karena kami berharap dari 6 bulan itu dipotong dari yang dijalaninya di BNN," kata Sahala.

4. Perjalanan kasus hukum

Jennifer Jill ditangkap polisi di kawasan elite Ancol, Jakarta Pusat, pada 16 Februari 2021. Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,39 gram.

Jennifer Jill lalu sempat meminta rehabilitasi yanf kemudian disetujui oleh tim kepolisian. Rehabilitasi pun dimulai sejak tanggal 26 Februari 2021 di BNN Lido.

Di tengah proses rehabilitasi, ibu satu anak tersebut lalu dipindahkan kembali ke rutan sehingga membuat tim kuasa hukum dan keluarganya geram. Dalam persidangan, Jennifer Jill dituntut hukuman enam bulan penjara. Sahala Siahaan juga sempat mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang fokus dalam pembahasan agar kliennya direhabilitasi.

Majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan Jennifer Jill untuk kembali menjalani rehabilitasi medis.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berikut Cara Ayu Ting-Ting Mendidik Dan Tidak Ingin Memanjakan Anaknya

Nikita Mirzani Menanggapi Petisi Boikot Dirinya Dengan Santai, Berikut Selengkapnya

Denny Sumargo Melakukan Donasi Ratusan Juta Untuk Korban Erupsi Semeru