Rizky Billar Diadukan ke Polisi, Diduga Karena Memberikan Keterangan Palsu Dan Berita Bohong

Jakarta - Artis peran Rizky Billar diadukan ke polisi oleh Mila Machmudah pada 7 Oktober 2021. Mila Machmudah mengadukan Rizky Billar atas dugaan memberikan keterangan palsu dan penyiaran berita bohong.

Pengaduan ini merupakan buntut dari pengumuman nikah siri Rizky Billar dan Lesti Kejora melalui siaran langsung RANS Home entertainment. Berikut ini kami merangkum beberapa pernyataan terkait aduan tersebut sebagai berikut:

1.Alasan diadukan

Edi Prastio yang merupakan kuasa hukum dari Mila Machmudah menjelaskan alasan kliennya mengadukan Rizky Billar. Edi Prastio berujar aduan itu bukan pada pernikahan Lesti dan Rizky Billar, melainkan mekanisme pencatatan pernikahan secara negara di KUA.

"Permasalahannya pada proses pencatatan nikah, di KUA-nya tidak melalui sidang isbat, (seharusnya) nikah dulu di Pengadilan Agama, mengingat mereka berdua sudah nikah siri atau agama,"kata Edi Prastio kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).

"Bila melalui sidang isbat, berarti mengikuti tanggal pernikahan secara siri yang dicatatkan di KUA. Sehingga nasab anak lahir nanti ikut nasab ayahnya, Billar. Tapi kalau mengikuti pernikahan negara, nasab sang anak nanti ikut ibunya,"ucap Edi Prastio.

2. Syarat damai dengan permintaan maaf ke publik

Upaya damai atau restorative justice dikedepankan pihak Mila Machmudah dalam aduannya terhadap Rizky Billar. Akan tetapi, upaya tersebut harus melalui kesepakatan terlebih dahulu serta permintaan maaf kepada publik.

"Leslar (Lesti Kejora dan Rizky Billar) diharapkan membuat pengakuan atau minta maaf ke publik," ujar Edi Prastio. Karena, sampai saat ini belum ada iktikad baik dari Leslar untuk minta maaf ke publik,"tambahnya.

3. Terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara

Dengan adanya aduan ini, Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 266 KUHP jo Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Rizky Billar pun terancam maksimal 10 tahun penjara.

"Pasal 266 ancaman (pidana penjara paling lama) tujuh tahun. Pasal 14 (ancaman pidana penjara paling lama) 10 tahun," kata Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur, Edi Prastio.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berikut Cara Ayu Ting-Ting Mendidik Dan Tidak Ingin Memanjakan Anaknya

Nikita Mirzani Menanggapi Petisi Boikot Dirinya Dengan Santai, Berikut Selengkapnya

Denny Sumargo Melakukan Donasi Ratusan Juta Untuk Korban Erupsi Semeru